User Tools

Site Tools


peraturan:per:30pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-30/PJ/2016

TENTANG


PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR **PER-40/PJ/2013** TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-30/PJ/2014**


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.03/2015** tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pemeriksaan, ketentuan mengenai Verifikasi telah dihapus;

 

 

b.

bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai Verifikasi serta terintegrasinya kegiatan Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan Pengawasan Wajib Pajak, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-40/PJ/2013** tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-30/PJ/2014** sudah tidak dapat diterapkan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-40/PJ/2013** tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-30/PJ/2014**;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

 

 

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-40/PJ/2013** TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-30/PJ/2014**.

 

 


Pasal 1

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-40/PJ/2013** tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-30/PJ/2014** dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 


Pasal 2

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/per/30pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1