User Tools

Site Tools


peraturan:per:30pj2008
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR 30/PJ/2008

                        TENTANG

               PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008
            TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
        ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
           TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
           2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
          PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
           WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib 
Pajak perlu mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian, 
Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat 
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya 
dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang 
Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, dengan menetapkan Peraturan 
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  27/PJ/2008 tentang 
Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan 
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 
2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 
Wajib Pajak Orang pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 
    Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban 
    Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4797);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan 
    Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi 
    Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan 
    Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007;
4.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian, 
    Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan 
    Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 
    Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR 27/PJ/2008 TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI 
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN 
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN 
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU 
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara 
Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian 
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan 
Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib 
Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, diubah sebagi 
berikut :

1.  Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :


                        " Pasal 6

    (1)     Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu 
        tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan namun atas Surat Pemberitahuan atas jenis 
        pajak lainnya dalam tahun pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan 
        tersebut dihentikan kecuali berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal pajak pemeriksaan 
        tersebut tetap dilanjutkan, dalam hal :
        a.  pajak yang terutang berdasarkan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
            Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan lebih rendah daripada pajak yang 
            terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti 
            yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana 
            Pemeriksaan; atau
        b.  terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
    (2)     Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu 
        tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan dan pemeriksaan tersebut juga meliputi 
        pemeriksaan terhadap jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
        a.  Pemeriksaan atas seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali pemeriksaan terhadap Surat 
            Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
        b.  pemeriksaan atas seluruh jenis pajak tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan 
            Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)     Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu 
        tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat pemberitahuan jenis pajak 
        lainnya dalam tahun pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan berlaku ketentuan sebagai 
        berikut :
        a.  pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya dihentikan kecuali 
            pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan yang menyetakan lebih 
            bayar; atau
        b.  pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal 
            Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
    (4)     Dalam hal terdapat pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat 
        (2), dan ayat (3) yang dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemeriksaan tersebut diusulkan untuk dilakukan 
        pemeriksaan bukti permulaan."

2.  Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :


                        " Pasal 7

    (1)     Dalam hal terdapat pemeriksaan yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 
        (1), ayat (2), dan ayat (3), penghentian pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membuat 
        Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset 
        Policy dan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
    (2)     Pemeriksaan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperiksa 
        kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau 
        keterangan lain yang menunjukkan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
        Penghasilan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP, 
        ternyata tidak benar."

3.  Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :


                        " Pasal 11

    (1)     Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 
        2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang disampaikan 
        setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat diperlakukan 
        sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-
        Undang KUP.
    (2)     Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2006 dan/
        atau Tahun Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang 
        disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat 
        diperlakukan sebagai Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam 
        rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP."

4.  Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :


                        " Pasal 12

    (1)     Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam 
        tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 
        Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 
        2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 
        Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali 
        setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 
        31 Desember 2008.
    (2)     Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan 
        telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat 
        Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 
        Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat 
        Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 
        37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal 
        Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008."


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098    
peraturan/per/30pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1