DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 2/PJ./2008
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **14/PMK.011/2008** tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **15/PMK.011/2008** tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan Di Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **28 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor **143 TAHUN 2000** tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **24 TAHUN 2002** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **14/PMK.011/2008** tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **15/PMK.011/2008** tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan Di Dalam Negeri
6.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-146/PJ./2006** tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-142/PJ./2007**;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-159/PJ./2006** tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Minyak Goreng Curah adalah
a.
Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek; dan
b.
Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.
2.
Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng.
Pasal 2
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Minyak Goreng.
(2)
Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(3)
Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng adalah 07.
(4)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi:
a.
cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR **14/PMK.011/2008**” untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek;
b.
cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR **15/PMK.011/2008**” untuk penyerahan Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.
Pasal 4
(1)
Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng dilaporkan pada SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN.
(2)
Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreng dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi.
Pasal 5
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 6
(1)
Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang PPN-nya dibayar pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
(3)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya.
(4)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT.
Pasal 8
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk:
a.
penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2008.
b.
penyerahan Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan yang dilakukan sejak tanggal 8 Februari 2008.
(2)
Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran, paling lambat tanggal 29 Februari 2008 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3)
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR **118/PMK.011/2007**”, maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(4)
Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.
Pasal 9
Sejak saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor **14/PMK.011/2008** dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **15/PMK.011/2008**.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Februari 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |