User Tools

Site Tools


peraturan:per:29pj2008
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR 29/PJ/2008

                        TENTANG

          BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR
          KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI
                KANTOR PELAYANAN PAJAK, DALAM RANGKA PENGOLAHAN DATA DAN
                DOKUMEN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak;
b.  bahwa dalam rangka melaksanakan lebih lanjut dan menyempurnakan Pasal 1 angka 3 huruf a 
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007, khususnya SPT dalam 
    bentuk Formulir kertas (hard copy);
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam 
    rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui 
    pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, 
    dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam 
    Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan 
    Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen 
    Perpajakan; 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4199);
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, 
    serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo 
    Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, 
    Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan penundaan Pembayaran Pajak;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan 
    Surat Pemberitahuan;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat 
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang 
    Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak KEP-312/PJ./2001;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, 
    Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Perpajakan;
10.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen 
    Lain yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
11.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007; 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
(SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG 
DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK, DALAM RANGKA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI PUSAT 
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPP yang wajib 
    melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.  Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah PKP yang dikukuhkan di KPP, yang 
    menerbitkan Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang 
    diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengkreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima 
    Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, 
    yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak 
    lebih dari 30 (tiga puluh) dalam 1 (satu) Masa Pajak.
3.  Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) dalam bentuk formulir kertas (hard copy);
4.  Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
5.  Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan  pengisian SPT dan 
    lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai 
    dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


                        Pasal 2

(1)     SPT terdiri dari :
    a.  Induk SPT - Formulir 1108 (F.1.2.32.03);
    b.  Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM-Formulir 1108 A (D.1.2.32.05);dan
    c.  Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM-Formulir 1108 B (D.1.2.32.06); 
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)     Tata Cara pengisian dan keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada 
    Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Bentuk, isi dan ukuran Induk SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak boleh 
diubah.


                        Pasal 4

(1)     PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) wajib menggunakan SPT Masa 
    PPN Formulir 1108.
(2)     PKP Selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data 
    elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.
(3)     Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) kemudian 
    menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT 
    dalam bentuk formulir kertas (hard copy), kecuali atas SPT Pembetulan yang SPT sebelumnya 
    disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
  

                        Pasal 5

PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan 
perpajakan, dalam hal yang disampaikan adalah SPT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4.


                        Pasal 6

SPT disampaikan oleh PKP dengan cara manual, yaitu :
a.  Disampaikan langsung ke KPP; atau
b.  Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui 
    perusahaan jasa kurir, ke KPP. 


                        Pasal 7

Penelitian terhadap SPT dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima.


                        Pasal 8

Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan Barang Kena 
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka PKP hanya menyampaikan Induk SPT dan SPT dianggap sudah 
disampaikan.


                        Pasal 9

Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) diperoleh di KPP atau di download dari situs Direktorat Jenderal 
Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.


                        Pasal 10

(1)     Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT :
    a.  Untuk SPT Masa yang disampaikan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195, maka 
        pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN formulir 1195.
    b.  Untuk SPT Masa yang disampaikan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107, maka 
        pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107 dalam bentuk data 
        elektronik maupun SPT Masa PPN Formulir 1107 dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
    c.  Untuk SPT Masa yang disampaikan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108, maka 
        pembetulan dapat dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108 maupun SPT 
        Masa PPN Formulir 1107 dalam bentuk data elektronik.
(2)     Pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
PER-14/PJ./2008, tanggal 08 April 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai Masa Pajak Juni 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/29pj2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1