peraturan:per:25pj2016:ps9:ay1
(1) Eskalasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan melalui penerusan permintaan informasi dalam layanan pemberian informasi umum perpajakan kepada unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya.
peraturan/per/25pj2016/ps9/ay1.txt · Last modified: by jack