peraturan:per:25pj2016:ps8:b
b. penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
peraturan/per/25pj2016/ps8/b.txt · Last modified: by jack