peraturan:per:25pj2016:ps7:ay2
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
peraturan/per/25pj2016/ps7/ay2.txt · Last modified: by jack