peraturan:per:25pj2016:ps6:ay5
(5) Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
peraturan/per/25pj2016/ps6/ay5.txt · Last modified: by jack