peraturan:per:25pj2016:ps6:ay2
(2) Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/per/25pj2016/ps6/ay2.txt · Last modified: by jack