peraturan:per:25pj2016:ps4:ay5
(5) Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) hanya terbatas pada konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.
peraturan/per/25pj2016/ps4/ay5.txt · Last modified: 2024/08/06 12:49 by jack