peraturan:per:25pj2016:ps4:ay2
(2) Layanan pemberian informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
peraturan/per/25pj2016/ps4/ay2.txt · Last modified: by jack