peraturan:per:25pj2016:ps3:ay3
(3) Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
peraturan/per/25pj2016/ps3/ay3.txt · Last modified: by jack