peraturan:per:25pj2016:ps3:ay2:a
a. telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
peraturan/per/25pj2016/ps3/ay2/a.txt · Last modified: 2024/08/06 12:05 by jack