User Tools

Site Tools


peraturan:per:25pj2016:ps1:f

f. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan dari Direktorat Jenderal Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

peraturan/per/25pj2016/ps1/f.txt · Last modified: by jack