User Tools

Site Tools


peraturan:per:25pj2016:ps1:e

e. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

peraturan/per/25pj2016/ps1/e.txt · Last modified: by jack