peraturan:per:25pj2016:ps1:c
c. Penyampaian informasi perpajakan adalah kegiatan menyampaikan informasi di bidang perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP.
peraturan/per/25pj2016/ps1/c.txt · Last modified: by jack