peraturan:per:25pj2016:ps1:b
b. Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi perpajakan berdasarkan pertanyaan atau permintaan dari Masyarakat dan/atau Wajib Pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP.
peraturan/per/25pj2016/ps1/b.txt · Last modified: by jack