User Tools

Site Tools


peraturan:per:24pj2008
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR 24/PJ/2008

                        TENTANG

        SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
              DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
                 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2008 tentang Bentuk dan 
Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat 
Pemberitahuan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan 
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
beserta Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 
    Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan 
    serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan; 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN 
WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG 
PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.


                        Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan 
Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi 
Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 
1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia 
dan Lampiran Ib Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

(1)     Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 
    (Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
    a.  dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan 
        Penghasilan Neto;
    b.  dari satu atau lebih pemberi kerja;
    c.  yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
    d.  penghasilan lain. 
    beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIa; dan
(2)     Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 
    Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
    a.  dari satu atau lebih pemberi kerja;
    b.  dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    c.  yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final. 
    beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIb Peraturan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

(1)     Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu 
    pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00 
    (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan 
    bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan 
    Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)     Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 
    1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan 
    dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).


                        Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian 
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan (SPT) 
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2008 dan seterusnya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/24pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1