User Tools

Site Tools


peraturan:per:23pj2008
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR PER - 23/PJ/2008

                        TENTANG

        TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK 
              DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
                         DI LUAR PULAU JAWA DAN BALI

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak serta 
keseragaman administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, perlu menetapkan Peraturan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak Dalam Rangka 
Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Luar Pulau Jawa dan Bali;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3569);
5.  Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
6.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3987);
7.  Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3988);
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan 
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan 
    dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2007;
10.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-149/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak 
    Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Wilayah Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Yang Telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sesuai 
    Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar 
    dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK 
DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LUAR PULAU JAWA 
DAN BALI.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Undang-undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang ketentuan formal 
    dan material perpajakan.
2.  Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut KPP Lama adalah instansi vertikal Direktorat 
    Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan 
    Pajak Bumi dan Bangunan, kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan 
    perubahannya.
3.  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan KPPBB adalah unit kerja 
    yang melaksanakan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
    Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, 
    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor 
    Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004.
4.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang selanjutnya disebut dengan Karikpa adalah unit kerja 
    pelaksana pemeriksaan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    443/KMK.01/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    473/KMK.01/2004.
5.  KPP Pratama adalah KPP dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerapkan organisasi dan 
    tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007.
6.  KPP Pratama Induk adalah KPP Pratama yang melakukan pemindahan Wajib Pajak.
7.  KPP Pratama Pecahan adalah KPP Pratama yang menerima pemindahan Wajib Pajak.
8.  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Pratama.
9.  Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP 
    Pratama Pecahan.
10.     Saat mulai operasi yang untuk selanjutnya disebut SMO KPP Pratama adalah tanggal beroperasinya KPP 
    Pratama yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
11.     SMO KPP Pratama Induk adalah tanggal beroperasinya KPP Pratama Induk yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
12.     SMO KPP Pratama Pecahan adalah tanggal beroperasinya KPP Pratama Pecahan yang ditetapkan 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
13.     Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Lama yang untuk selanjutnya disebut dengan UP3 Lama dalah UP3 
    yang merupakan mitra kerja dari KPP Lama.
14.     Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada 
    Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal 
    diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
15.     NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama.
16.     NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Pecahan.
17.     Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dan 
    Objek Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam 
    Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya.
18.     Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang tertulis di atas 
    kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama.
19.     Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan 
    tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat 
    Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
20.     Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas 
    maupun media elektronik) tentang subjek pajak, objek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban 
    Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan dari UP3 serta informasi lainnya.
21.     Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) 
    yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat 
    Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan 
    Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan 
    dokumen lainnya.
22.     Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan 
    dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan 
    pemeriksaan.
23.     Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti 
    pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan 
    angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan 
    penagihan yang ada di KPP Lama.
24.     Berkas Penerimaan dan Keberatan adalah Induk Berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar 
    Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan 
    (Pbk), pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau 
    pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding dan gugatan serta peninjauan kembali 
    ke Mahkamah Agung dari Wajib Pajak dengan surat keputusan/putusan, dan uraian penelitian/uraian 
    pemandangan/kontra memorinya.
25.     Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian pelayanan, 
    pemeriksaan, penyidikan, penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi 
    administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding dan gugatan 
    serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
26.     Berkas Tidak Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang tidak sedang dalam proses 
    pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau 
    penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, 
    banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
27.     Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang :
            a.  telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak 
        terdaftar pada KPP Pratama Pecahan; atau
            b.  diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan 
        perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pecahan. 
28.     Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan 
    dengan menggunakan NPWP Baru.
29.     Faktur Pajak Lama adalah :
            a.  Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak, serta 
        NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Pecahan; 
        atau
            b.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan 
        Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum 
        dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pecahan. 
30.     Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri 
    Faktur Pajak serta NPWP Baru.
31.     Nomor Seri Faktur Pajak Lama dalah Nomor Seri yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Lama.
32.     Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Nomor Seri yang akan digunakan oleh Wajib Pajak di KPP 
    Pratama Pecahan.
33.     Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006. 


                        Pasal 2

(1)     Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Pratama meliputi Pajak 
    Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan 
    Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas 
    Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Lainnya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang 
    berlaku.
(2)     Kewajiban perpajakan berupa PPh, PPN, PPnBM, dan PPTLL diadministrasikan berdasarkan tempat 
    tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama.
(3)     Kewajiban perpajakan berupa PBB dan BPHTB di administrasikan berdasarkan lokasi Objek Pajak 
    berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama.


                        Pasal 3

Tugas dan fungsi KPP Lama yang berkenaan dengan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan 
sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding, gugatan, 
dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dialihkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

(1)     Tugas pokok dan fungsi KPPBB yang berkenaan dengan keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan 
    kembali ke Mahkamah Agung dialihkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan lokasi 
    objek PBB dan BPHTB dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)     Tugas pokok dan fungsi KPPBB yang berkenaan dengan pengurangan PBB dan BPHTB, pengurangan 
    atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan BPHTB, dan pengurangan atau pembatalan atau 
    pembetulan ketetapan PBB dan BPHTB yang tidak benar dilimpahkan sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.
(3)     Tugas pokok dan fungsi KPPBB selain sebagaimana disebut pada ayat (1) dan (2) dialihkan ke KPP 
    Pratama berdasarkan lokasi objek PBB dan BPHTB.


                        Pasal 5

(1)     Tugas pokok dan fungsi Karikpa yang berkenaan dengan pemeriksaan pajak selain pemeriksaan bukti 
    permulaan dan penyidikan pajak dialihkan ke KPP Pratama berdasarkan tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP Pratama.
(2)     Tugas pokok dan fungsi Karikpa yang berkenaan dengan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan 
    pajak dialihkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan Wajib Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak, informasi perpajakan dan pendaftaran Wajib Pajak sehubungan 
dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal 
Pajak ini.


                        Pasal 7

Tata cara pemecahan data Master File, perekaman data Alat Keterangan, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib 
Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan 
Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 8

Tata cara pemberian Surat Keterangan Bebas, pemberian keputusan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, 
pelayanan Pelunasan Bea Materai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah 
Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur 
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 9

Tata cara pengadministrasian dan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak sehubungan dengan 
pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 10

Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau penolakan angsuran atau penundaan 
pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah 
sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 11

Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan 
sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding, dan gugatan 
serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah 
sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 12

Tata cara pengalihan tugas pokok dan fungsi KPPBB ke KPP Pratama dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak 
berdasarkan lokasi objek PBB dan BPHTB sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana 
diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 13

Pelaksanaan administrasi Non Perpajakan yang menyangkut keuangan kepegawaian, perlengkapan, dan lainnya 
sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan 
Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 14

Tata cara penggunaan formulir perpajakan, faktur pajak lama dan bukti pemotongan/pemungutan oleh Wajib 
Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pecahan sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah 
sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Pratama tersebut.


                        Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/23pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1