KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2015
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**PER-170/PJ/2007** TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING
TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum pengawasan, terhadap Wajib Pajak perlu mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-170/PJ/2007** tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-170/PJ/2007** tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-170/PJ/2007** TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN.
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-170/PJ/2007** tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap pelaksanaan konseling terhadap Wajib Pajak sebagai tindak lanjut surat himbauan yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-170/PJ/2007** tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO