User Tools

Site Tools


peraturan:per:21pj2020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-21/PJ/2020

TENTANG


TATA CARA PENANGANAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERSKALA NASIONAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang 

:

a.

bahwa pelanggaran disiplin berskala nasional yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mempunyai dampak buruk yang luar biasa besar pada reputasi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan di mata masyarakat;

 

 

b.

bahwa terhadap jenis pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memerlukan penanganan khusus yang melibatkan unsur-unsur pimpinan di Direktorat Jenderal Pajak dan sinergi beberapa unit kerja terkait;

 

 

c.

bahwa dengan penanganan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diharapkan dapat mewujudkan aparat yang bersih dari korupsi dan berimplikasi terhadap terlaksananya program reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

d.

bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan efektivitas dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan atas dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penanganan atas dugaan pelanggaran disiplin berskala nasional yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berskala Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat 

:

1.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);

 

 

3.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

 

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER21/PJ/2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENANGANAN ATAS DUGAAN PELANGGARANDISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERSKALA NASIONAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

 

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

2.

Pelanggaran Disiplin Pegawai yang selanjutnya disebut Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

 

3.

Investigasi adalah serangkaian tindakan untuk mencari, menemukan, meminta keterangan, dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang dan jelas tentang suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

 

 

4.

Pelapor adalah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau masyarakat yang menyampaikan informasi sehubungan dengan adanya Pelanggaran Disiplin.

 

 

5.

Unsur Direktorat Jenderal Pajak adalah pegawai pada semua unit kerja/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pihak-pihak yang dipekerjakan/diperbantukan.

 

 

6.

Pihak Lain adalah pihak selain Unsur Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

BAB II

 

 

PENETAPAN PELANGGARAN DISIPLIN BERSKALA NASIONAL

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pelanggaran Disiplin berskala nasional ditetapkan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

terdapat atensi khusus dari Presiden;

 

 

 

b.

terdapat atensi khusus dari Menteri Keuangan; atau

 

 

 

c.

berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

(2)

Pelanggaran Disiplin berskala nasional harus ditangani untuk:

 

 

 

a.

meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

b.

mempercepat dan meningkatkan efektivitas penanganan atas dugaan Pelanggaran Disiplin melalui sinergi antar direktorat dan unit vertikal di Direktorat Jenderal Pajak; dan

 

 

 

c.

merumuskan langkah mitigasi agar Pelanggaran Disiplin serupa tidak berulang di kemudian hari.

 

 

(3)

Pelanggaran Disiplin berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

 

PENANGANAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN BERSKALA NASIONAL

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam hal terdapat dugaan Pelanggaran Disiplin yang memenuhi kriteria berskala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyampaikan usulan penetapan Pelanggaran Disiplin berskala nasional kepada Direktur Jenderal Pajak;

 

 

(2)

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menyetujyui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan Pelanggaran Disiplin berskala nasional dan membentuk Tim Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Berskala Nasional;

 

 

(3)

Tim Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki struktur sebagai berikut:

 

 

 

a.

Direktur Jenderal Pajak sebagai Ketua;

 

 

 

b.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak sebagai Wakil Ketua 1;

 

 

 

c.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sebagai Wakil Ketua 2;

 

 

 

d.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak sebagai Wakil Ketua 3;

 

 

 

e.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai Sekretaris;

 

 

 

f.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur sebagai Koordinator Bidang;

 

 

 

g.

Direktur tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Ketua Bidang tertentu;

 

 

 

h.

Kepala Sub Direktorat Investigasi Internal sebagai Wakil Koordinator Bidang;

 

 

 

i.

Pejabat Administrator tertentu sebagai Anggota;

 

 

 

j.

Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana yang mempunyai kewenangan dalam pengumpulan bahan dan keterangan dan/atau investigasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur sebagai Anggota Pelaksana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Tim Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Berskala Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), memiliki tugas sebagai berikut:

 

 

 

a.

mengumpulkan bahan dan keterangan, melakukan investigasi, dan reviu atas dugaan Pelanggaran Disiplin;

 

 

 

b.

memutuskan tindakan yang akan dilakukan oleh institusi atas Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf a.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Berskala Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) memiliki wewenang sebagai berikut:

 

 

 

a.

meminta data/keterangan kepada pihak-pihak terkait, antara lain:

 

 

 

 

1)

Unsur Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau

 

 

 

 

2)

Pihak Lain;

 

 

 

b.

meminjam dan/atau menggandakan dokumen, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy;

 

 

 

c.

meminjam dan/atau mendapatkan akses penuh dan langsung atas data, informasi, ruangan, dan fasilitas yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

d.

meminjam dan/atau mendapatkan akses penuh dan langsung atas data, informasi, ruangan, dan fasilitas yang dikuasai Unsur Direktorat Jenderal Pajak yang diduga telah digunakan untuk melakukan Pelanggaran Disiplin;

 

 

 

e.

melakukan pengamatan, penjejakan, atau pengambilan gambar;

 

 

 

f.

meminta/mendapatkan bantuan keahlian dari Unsur Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Pihak Lain sesuai dengan bidangnya;

 

 

(3)

Dalam rangka menjalankan tugas dan menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Tim Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Berskala Nasional wajib menjaga kerahasiaan atas kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan, kegiatan investigasi, beserta data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan tersebut, termasuk informasi dan identitas Pelapor, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

 

 

(4)

Dalam pelaksanaan pengumpulan bahan dan keterangan, serta investigasi yang dilakukan oleh Tim Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Unsur Direktorat Jenderal Pajak wajib:

 

 

 

a.

memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang sebenarnya;

 

 

 

b.

memenuhi permintaan peminjaman dan/atau penggandaan dokumen baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy;

 

 

 

c.

memberikan akses penuh dan langsung atas data, informasi, ruangan, dan/atau fasilitas yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

d.

memberikan akses penuh dan langsung atas data, informasi, ruangan, dan/atau fasilitas yang dikuasai oleh Unsur Direktorat Jenderal Pajak yang diduga telah digunakan untuk melakukan Pelanggaran Disiplin;

 

 

 

e.

memberikan dukungan atas permintaan peminjaman sarana dan prasarana yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

f.

memenuhi permintaan bantuan keahlian sesuai dengan bidangnya.

 

 

 

 

 

BAB IV

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

SURYO UTOMO

 

 

peraturan/per/21pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1