User Tools

Site Tools


peraturan:per:19pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-19/PJ/2016

TENTANG


PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR **PER-27/PJ/2012** TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA

PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA

BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-33/PJ/2015**;

 

 

b.

bahwa dalam rangka penyesuaian penerbitan surat ketetapan pajak terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak, perlu menambah Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan, dan Sanksi Administrasi pada format nota penghitungan;

 

 

c.

bahwa uraian sanksi administrasi pada format Surat Ketetapan Pajak perlu disempurnakan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **183/PMK.03/2015** tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.03/2012** Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467);

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **141/PMK.03/2016** (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);

 

 

6.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2014**;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-27/PJ/2012** TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.

 

 

 

 

 


Pasal I

 

 

Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut:

 

 

 

a.

Menghapus Dasar Penerbitan Ketetapan/Keputusan Angka 5 Verifikasi;

 

 

 

b.

menambahkan Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan berupa Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU PP);

 

 

 

c.

menghapus kata “verifikasi” pada isian nomor dan tanggal Laporan Penelitian/verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper;

 

 

 

d.

menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Bunga Pasal 18 (2) UU PP;

 

 

 

e.

menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP;

 

 

 

f.

menghapus catatan Angka 5) Kolom ini tidak diisi dalam hal : b. Dasar penerbitan ketetapan adalah verifikasi Pasal 15 ayat (3) atau 17 ayat (2) UU KUP;

 

 

 

sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

2.

Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan /Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut:

 

 

 

a.

menghapus kata “verifikasi” pada Bagian A Angka 1, Bagian B Angka 1 Lap. Penelitian/Verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper, Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut FISKUS, dan Bagian B Angka 2 Baris/Nomor Urut 21 Sanksi Administrasi.

 

 

 

b.

menghapus kata “diverifikasi” pada Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Masa Pajak, Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Tahun Pajak.

 

 

 

c.

menghapus frase “petugas verifikasi” pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: FISKUS, Bagian C Dihitung, dan Bagian C Diteliti.

 

 

 

d.

menghapus frase “atau verifikasi Pasal 15 ayat (3)/Pasal 17 ayat (2)” pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI).

 

 

 

e.

menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 6.d. Penghasilan neto dalam negeri lainnya: Lain-lain.

 

 

 

f.

menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 9. Penghasilan neto luar negeri.

 

 

 

g.

menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 15. Penghasilan Kena Pajak.

 

 

 

h.

menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.c. Kredit Pajak: Dibayar Sendiri.

 

 

 

i.

menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.e. Kredit Pajak: PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP).

 

 

 

j.

menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.a. : Pajak yang : Tidak/Kurang Dibayar;

 

 

 

k.

menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.b. : Pajak yang : Lebih Dibayar/Tidak Seharusnya Terutang;

 

 

 

l.

menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.c. : Pajak yang : Nihil;

 

 

 

sehingga Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/ Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

3.

Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:

 

 

 

a.

menghapus kata “verifikasi” pada Angka Romawi I;

 

 

 

b.

menghapus kata “verifikasi” pada Angka Romawi II;

 

 

 

c.

menghapus kata “verifikasi” pada Angka Romawi II Angka 10;

 

 

 

d.

menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf g;

 

 

 

e.

menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf h;

 

 

 

sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

4.

Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:

 

 

 

a.

menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf g;

 

 

 

b.

menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf h;

 

 

 

sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

5.

Menghapus kata “Verifikasi” pada Bagian B Angka 2 huruf b.10 Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

6.

Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:

 

 

 

a.

menghapus kata “verifikasi” dan menambah kata “penelitian” pada Angka Romawi I;

 

 

 

b.

menghapus kata “vetifikasi” dan menambah kata “penelitian” pada Angka Romawi II;

 

 

 

sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

7.

Mengubah catatan nomor 2) pada formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.) sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 


Pasal II

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober  2016

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

                  ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

timtkb/liendza, 11/10/2016

 

peraturan/per/19pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1