KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-19/PJ/2016
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-27/PJ/2012** TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA
PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA
BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-33/PJ/2015**;
b.
bahwa dalam rangka penyesuaian penerbitan surat ketetapan pajak terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak, perlu menambah Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan, dan Sanksi Administrasi pada format nota penghitungan;
c.
bahwa uraian sanksi administrasi pada format Surat Ketetapan Pajak perlu disempurnakan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **183/PMK.03/2015** tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.03/2012** Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **141/PMK.03/2016** (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
6.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2014**;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-27/PJ/2012** TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut:
1.
Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut:
a.
Menghapus Dasar Penerbitan Ketetapan/Keputusan Angka 5 Verifikasi;
b.
menambahkan Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan berupa Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU PP);
c.
menghapus kata “verifikasi” pada isian nomor dan tanggal Laporan Penelitian/verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper;
d.
menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Bunga Pasal 18 (2) UU PP;
e.
menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP;
f.
menghapus catatan Angka 5) Kolom ini tidak diisi dalam hal : b. Dasar penerbitan ketetapan adalah verifikasi Pasal 15 ayat (3) atau 17 ayat (2) UU KUP;
sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
2.
Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan /Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut:
a.
menghapus kata “verifikasi” pada Bagian A Angka 1, Bagian B Angka 1 Lap. Penelitian/Verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper, Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut FISKUS, dan Bagian B Angka 2 Baris/Nomor Urut 21 Sanksi Administrasi.
b.
menghapus kata “diverifikasi” pada Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Masa Pajak, Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Tahun Pajak.
c.
menghapus frase “petugas verifikasi” pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: FISKUS, Bagian C Dihitung, dan Bagian C Diteliti.
d.
menghapus frase “atau verifikasi Pasal 15 ayat (3)/Pasal 17 ayat (2)” pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI).
e.
menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 6.d. Penghasilan neto dalam negeri lainnya: Lain-lain.
f.
menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 9. Penghasilan neto luar negeri.
g.
menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 15. Penghasilan Kena Pajak.
h.
menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.c. Kredit Pajak: Dibayar Sendiri.
i.
menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.e. Kredit Pajak: PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP).
j.
menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.a. : Pajak yang : Tidak/Kurang Dibayar;
k.
menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.b. : Pajak yang : Lebih Dibayar/Tidak Seharusnya Terutang;
l.
menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.c. : Pajak yang : Nihil;
sehingga Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/ Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
3.
Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:
a.
menghapus kata “verifikasi” pada Angka Romawi I;
b.
menghapus kata “verifikasi” pada Angka Romawi II;
c.
menghapus kata “verifikasi” pada Angka Romawi II Angka 10;
d.
menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf g;
e.
menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf h;
sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
4.
Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:
a.
menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf g;
b.
menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf h;
sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
5.
Menghapus kata “Verifikasi” pada Bagian B Angka 2 huruf b.10 Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
6.
Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:
a.
menghapus kata “verifikasi” dan menambah kata “penelitian” pada Angka Romawi I;
b.
menghapus kata “vetifikasi” dan menambah kata “penelitian” pada Angka Romawi II;
sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
7.
Mengubah catatan nomor 2) pada formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.) sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
timtkb/liendza, 11/10/2016