KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-19/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PENGUJIAN KEPATUHAN INTERNAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Sistem Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, diperlukan pedoman sebagai kerangka kerja dalam pelaksanaan kegiatan pengujian kepatuhan internal pada Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pengujian Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
3.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat;
4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/46/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENGUJIAN KEPATUHAN INTERNAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengujian Kepatuhan Internal adalah seluruh proses pengujian terhadap fungsi, kegiatan, dan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berupa reviu, evaluasi, pemantauan, atau kegiatan lainnya, yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan memberikan keyakinan yang memadai bahwa fungsi atau kegiatan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana kerja, sistem, prosedur atau tolok ukur yang ditetapkan.
2.
Penguji Kepatuhan Internal adalah Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas untuk melakukan Pengujian Kepatuhan Internal.
3.
Rencana Pengujian Kepatuhan Internal adalah rencana pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Internal yang berisi antara lain objek yang akan diuji dan jadwal kegiatan Pengujian Kepatuhan Internal, yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.
4.
Objek Pengujian Kepatuhan Internal adalah fungsi, kegiatan, dan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji tentang komitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan korupsi serta kolusi dalam pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Internal.
6.
Direktur adalah Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
Pasal 2
Tujuan Pengujian Kepatuhan Internal adalah memberikan nilai tambah bagi organisasi melalui pengujian atas:
a.
kepatuhan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, rencana kerja, sistem, dan/atau prosedur yang terkait dengan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b.
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan berdasarkan tolok ukur yang ditetapkan;
c.
pengamanan aset milik Direktorat Jenderal Pajak;
d.
pengamanan data dan informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan
e.
efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan Pengujian Kepatuhan Internal, Penguji Kepatuhan Internal berwenang untuk:
a.
memperoleh dokumen, data, dan informasi yang diperlukan dari pegawai, unit kerja, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Internal;
b.
memasuki ruangan dan/atau tempat yang dipandang perlu;
c.
mengakses seluruh data dan/atau informasi yang terkait dengan pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Internal, baik manual maupun elektronik; dan
d.
meminta bantuan dari pihak lain.
Pasal 4
(1)
Penguji Kepatuhan Internal berkewajiban untuk:
a.
menaati peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
b.
menggunakan keterangan, data, dan/atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Internal semata-mata untuk pelaksanaan dan penyelesaian tugas; dan
c.
menaati dan menandatangani Pakta Integritas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas Penguji Kepatuhan Internal harus:
a.
mempunyai sikap mental yang berintegritas, independen, dan objektif;
b.
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan;
c.
memiliki kecermatan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (due professional care);
d.
menjaga sikap dan perilaku profesional; dan
e.
bebas dari pertentangan kepentingan (conflict of interest) atas objek Pengujian Kepatuhan Internal.
Pasal 5
(1)
Pengujian Kepatuhan Internal dilaksanakan berdasarkan rencana Pengujian Kepatuhan Internal atau penugasan khusus dari Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Rencana Pengujian Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan mempertimbangkan:
a.
prioritas berdasarkan penilaian risiko;
b.
masukan dari unit kerja lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c.
arahan dari Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
d.
rencana kerja pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(3)
Pengujian Kepatuhan Internal yang dilakukan oleh Pegawai Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dilaksanakan dengan Surat Tugas dari Direktur
(4)
Pengujian Kepatuhan Internal yang dilakukan dengan melibatkan Pegawai unit selain Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dilaksanakan dengan Surat Tugas yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Internal, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan/atau instansi lain yang terkait.
Pasal 7
(1)
Penguji Kepatuhan Internal memberitahukan secara tertulis temuan-temuan sementara kepada pimpinan unit kerja yang menjadi objek Pengujian Kepatuhan Internal dan/atau pihak terkait.
(2)
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan unit kerja yang menjadi objek Pengujian Kepatuhan Internal wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis.
Pasal 8
(1)
Penguji Kepatuhan Internal wajib menyusun Laporan Pengujian Kepatuhan Internal untuk disampaikan kepada Direktur.
(2)
Direktur menyampaikan:
a.
Laporan Pengujian Kepatuhan Internal kepada pimpinan unit kerja dan pihak-pihak lain yang terkait dengan hasil Pengujian Kepatuhan Internal; dan
b.
ringkasan eksekutif hasil Pengujian Kepatuhan Internal kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Apabila dalam pelaksanaan Pengujian Kepatuhan Internal ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, maka temuan atas dugaan pelanggaran tersebut harus segera dilaporkan kepada Direktur tanpa menunggu selesainya Pengujian Kepatuhan Internal.
(4)
Atas dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak akan ditindaklanjuti dengan tindakan investigasi internal.
Pasal 9
(1)
Hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh unit kerja maupun pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Direktur memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengujian Kepatuhan Internal dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10
Pengujian Kepatuhan Internal yang dilaksanakan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur tidak menghilangkan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 |
@timtkb/liendza, edited 26/01/2016