User Tools

Site Tools


peraturan:per:19pj2008
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR PER - 19/PJ/2008

                        TENTANG

                  PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban 
    Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4797);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka 
    Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau 
    Bukti dari Pihak-pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.  Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang 
    KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007.
2.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau 
    bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk 
    menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka 
    melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.  Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan 
    usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.
4.  Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti 
    permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
5.  Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang 
    berwenang melaksanakan pemeriksaan.
6.  Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli 
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk 
    melaksanakan Pemeriksaan.
7.  Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak 
    yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut 
    sebagai Pemeriksa Pajak.
8.  Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka 
    menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka 
    melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9.  Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh 
    komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disc, tape 
    backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
10.     Tempat penyimpanan buku, catatan, dan dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib 
    Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.
11.     Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau 
    ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga 
    digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang 
    dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha 
    atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
12.     Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak 
    mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, 
    pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
13.     Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang 
    meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok 
    pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
14.     Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak 
    dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara 
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi 
    baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
15.     Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas 
    perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir 
    Hasil Pemeriksaan.
16.     Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang 
    disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan 
    Pemeriksaan.
17.     Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan 
    pelaksanaan Pemeriksaan. 


                        BAB II
             PEMERIKSAAN LAPANGAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
                 PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
                
                           Bagian Kesatu
                    Persiapan Pemeriksaan
                
                        Pasal 2

(1)     Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat 
    dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan dan 
    Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2)     Apabila diperlukan, Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh 
    tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
    Pemeriksa Pajak.
(3)     Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh 
    Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah 
    Pemeriksaan.
(4)     Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari seorang supervisor, 
    seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(5)     Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh seorang atau lebih 
    pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi memiliki kemampuan tertentu, 
    misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi.
(6)     Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat dibantu oleh seorang atau lebih 
    tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti peterjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi 
    informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak 
    bukan sebagai Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 3

(1)     Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian 
    Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 
    terhadap satu Wajib Pajak.
(2)     Pemeriksa Pajak Wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa 
    Pajak, kepada Wajib Pajak yang diperiksa


                        Pasal 4

(1)     Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu 
    memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2)     Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan pemeriksaan 
    ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan 
    Surat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan.
(3)     Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak.


                        Pasal 5

(1)     Tim Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai akan dilaksanakannya 
    pemeriksaan lapangan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(2)     Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk 
    Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum pada Surat Perintah 
    Pemeriksaan.
(3)     Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan 
    secara langsung kepada Wajib Pajak  pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.


                           Bagian Kedua
                     Peminjaman Dokumen

                        Pasal 6

(1)     Buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan 
    Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat Bukti 
    Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(2)     Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan belum diperoleh/ditemukan pada saat 
    pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Surat 
    Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, 
    Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3)     Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan 
    pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2), Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti Peminjaman danPengembalian Buku, Catatan, dan 
    Dokumen.
(4)     Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang 
    dikelola secara elektronik, Wajib Pajak harus membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan/atau 
    data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan 
    aslinya.
(5)     Dalam hal untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau 
    keahlian khusus, Pemeriksa Pajak:
    a.  dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan 
        atas biaya Wajib Pajak; atau
    b.  meminta bantuan kepada seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan 
        merupakan Pemeriksa Pajak, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), dengan menggunakan Surat Permintaan 
        Bantuan Tenaga Ahli.

                        
                        Pasal 7

(1)     Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak 
    memberikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan :
    a.  Surat Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan 
        Peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
    b.  Surat Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan 
        Peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
(2)     Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka 
    Pemeriksaan.
(3)     Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, 
    catatan, dan/atau dokumen atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak harus 
    membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen 
    disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan.
(4)     Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen sudah diserahkan, 
    Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan 
    Dokumen.


                        Pasal 8

(1)     Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau 
    tidak memberikan keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemeriksa 
    Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya 
    penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan 
    pemeriksaan.
(2)     Dalam hal Pemeriksaan Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya 
    penghasilan kena pajak, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam 
    Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3)     Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha 
    atau pekerjaan bebas dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (2), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4)     Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Pemeriksa Pajak tidak dapat 
    melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak mengusulkan 
    Pemeriksaan Bukti Permulaan.


                           Bagian Ketiga
                         Jangka Waktu Pemeriksaan

                        Pasal 9

(1)     Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat  
    diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah 
    Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)     Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing 
    dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang 
    memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, jangka waktu 
    Pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) tahun.
(3)     Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan 
    dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala 
    Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
(4)     Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu 
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), harus memperhatikan jangka waktu 
    penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


                           Bagian Keempat
                 Penolakan Pemeriksaan dan Penyegelan

                        Pasal 10

(1)     Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    29 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP, Wajib Pajak harus menandatangani 
    Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2)     Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan 
    yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(3)     Dalam hal Wajib Pajak tidak ada di tempat pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, pemeriksa 
    tersebut :
    a.  tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk 
        mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya 
        Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya;
    b.  dapat ditunda, dan untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat 
        melakukan penyegelan sebelum melakukan penundaan;
    c.  dapat dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan 
        apabila Wajib Pajak tidak juga ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih 
        dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna 
        membantu kelancaran pemeriksaan; atau
    d.  tetap dapat dilanjutkan meskipun pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud pada huruf c menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, dan 
        pegawai tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran 
        Pemeriksaan; 
(4)     dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu 
    kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Pemeriksa Pajak membuat 
    Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(5)     Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau Berita Acara 
    Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau Surat Pernyataan Penolakan 
    Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, atau Berita Acara 
    Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dijadikan 
    dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


                        Pasal 11

Penyegelan dapat dilakukan apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan :
a.  Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki 
    tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga 
    digunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari 
    pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi 
    petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
b.  Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain 
    berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola 
    secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
c.  Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan 
    untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak,  sehingga diperlukan upaya pengamanan 
    pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda; dan/atau
d.  Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai 
    kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna 
    kelancaran pemeriksaan.


                           Bagian Kelima
                       Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan

                        Pasal 12

(1)     Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk Memberikan 
    Keterangan.
(2)     Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    apabila dipandang perlu dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.


                        Pasal 13

(1)     Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau 
    bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak 
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis dengan 
    menggunakan Surat  Permintaan Keterangan atau Bukti .
(2)     Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat 
    Permintaan Keterangan atau Bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
(3)     Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak 
    segera menyampaikan Surat Peringatan I.
(4)     Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan II.
(5)     Apabila Surat Peringatan II juga tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara Tidak 
    Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.


                           Bagian Keenam
                       Pemberitahuan dan Pembahasan
                    Akhir Hasil Pemeriksaan

                        Pasal 14

(1)     Hasil Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus 
    diberitahukan 
    secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang 
    dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan.
(2)     Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau 
    melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien,
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat dikirim melalui faksimili, melalui pos dengan 
    bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(3)     Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam 
    bentuk :
    a.  Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh 
        hasil pemeriksaan; atau
    b.  Surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil 
        pemeriksaan.
(4)     Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan 
    Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib Pajak berhak hadir untuk melakukan 
    pembahasan akhir hasil pemeriksaan.


                        Pasal 15

(1)     Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan menyampaikan Lembar Pernyataan 
    Persetujuan Hasil Pemeriksaan serta hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
    ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 
    Pajak dan Wajib Pajak.
(2)     Berdasarkan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat 
    Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan 
    Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(3)     Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan menyampaikan Lembar Pernyataan 
    Persetujuan Hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 14 ayat (4). Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib 
    Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, danIhtisar Hasil 
    Pembahasan Akhir.


                        Pasal 16

(1)     Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan dengan 
    menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan serta hadir dalam jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhir 
    hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(2)     Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/
    atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang 
    sedang diperiksa.
(3)     Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk 
    membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4)     Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas, Risalah 
    Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita Acara 
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.


                        Pasal 17

(1)     Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 16 ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat 
    Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan.
(2)     Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada hari 
    kerja berikutnya sejak tanggal penandatanganan Risalah Pembahasan.
(3)     Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka 
    waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.
(4)     Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (3), harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dan 
    disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.


                        Pasal 18

(1)     Dalam hal Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah agar 
    perbedaan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.
(2)     Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada hari 
    kerja berikutnya sejak tanggal diterimanya Risalah Tim Pembahasan Tingkat Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
(3)     Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling 
    lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.
(4)     Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 
    harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.


                        Pasal 19

(1)     Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas baik tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun 
    tingkat Kantor Wilayah, merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar 
    untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim 
    Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(2)     Dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak secara 
    langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian 
    secara langsung dianggap tidak efisien, Surat Panggilan tersebut dapat dikirim melalui faksimile, 
    melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(3)     Wajib Pajak harus memenuhi panggilan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak 
    tanggal diterimanya Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)     Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), namun menolak 
    menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat catatan 
    tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(5)     Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa 
    Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri 
    Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir serta memberikan catatan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil 
    Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
(6)     Pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan dalam 
    jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.


                        Pasal 20

(1)     Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan dengan 
    menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan, namun tidak hadir dalam jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita 
    Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Risalah 
    Pembahasan.
(2)     Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan memperhatikan surat 
    sanggahan yang disertai dengan alasan dan digunakan oleh pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk 
    membuat dan menandatangani Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.


                        Pasal 21

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan 
tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat dan 
menandatangani Berita Acara Ketidakhadiram Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 
dan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil 
Pemeriksaan.


                        Pasal 22

(1)     Risalah pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ihtisar Hasil 
    Pembahasan Akhir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)     Setelah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak dapat 
    menyampaikan formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan dan 
    Penagihan.
(3)     Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh melalui Tim Pemeriksa Pajak 
    atau di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau melalui website 
    Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)


                           Bagian Ketujuh
                      Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan
                    Pengembalian Dokumen

                        Pasal 23

(1)     Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang 
    dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam 
    pemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2)     Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah 
    oleh supervisor.
(3)     Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh tim Pemeriksa Pajak 
    sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.


                        Pasal 24

Buku, Catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan 
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak 
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.


                          Bagian Kedelapan
                         pembatalan Hasil Pemeriksaan

                        Pasal 25

(1)     Dalam hal hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dibatalkan sesuai 
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, proses 
    pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan 
    Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2)     Untuk melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur penyampaian Surat 
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus 
    dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)     Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, penyampaian Surat Pemberitahuan 
    Hasil Pemeriksaan dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.


                         Bagian Kesembilan
                    Pengungkapan Wajib Pajak Selama Pemeriksaan

                        Pasal 26

(1)     Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran 
    pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sepanjang Pemeriksa Pajak belum 
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2)     Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib 
    Pajak dan dilampiri dengan :
    a.  penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam 
        format Surat Pemberitahuan;
    b.  Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
    c.  Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 
        50% (lima puluh persen).
(3)     Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan 
    harus dilanjutkan.
(4)     Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan 
    keadaan yang sebenarnya sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelunasan pajak yang kurang dibayar 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat 
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(5)     Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak 
    mencerminkan keadaan yang sebenarnya, pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan 
    Hasil Pemeriksaan.
(6)     Terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) 
    dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan 
    Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)     Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi 
    administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan 
    sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.


                         Bagian Kesepuluh
                Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
                    Penanguhan Pemeriksaan

                        Pasal 27

(1)     Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan 
    Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
    a.  pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang 
        perpajakan;
    b.  pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 8 ayat (4); atau
    c.  Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan dan/atau pegawai Wajib Pajak menolak 
        membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. 
(2)     Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan terkait dengan permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang 
    KUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian 
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3)     Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, 
    pelaksanaan Pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecuali 
    usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran 
    pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian Pemeriksaan 
    ditangguhkan.


                        Pasal 28

(1)     Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilanjutkan sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku, apabila :
    a.  Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
    b.  dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
    c.  diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan 
        Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2)     Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)     Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, pelaksanaan pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa 
    Pajak yang ditunjuk.


                        BAB III
                     PEMERIKSAAN LAPANGAN UNTUK
                           TUJUAN LAIN

                           Bagian Kesatu
                    Persiapan Pemeriksaan

                        Pasal 29

(1)     Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dapat dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2)     Dalam keadaan tertentu, Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 
    oleh Pemeriksa Pajak yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak.
(3)     Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemeriksa 
    Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(4)     Susunan Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari seorang supervisor, 
    seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.


                        Pasal 30

(1)     Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian 
    Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 
    terhadap satu Wajib Pajak.
(2)     Pemeriksa Pajak Wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa 
    Pajak, kepada Wajib Pajak yang diperiksa.


                        Pasal 31

(1)     Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu 
    memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat tugas.
(2)     Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pelaksanaan pemeriksaan dialihkan 
    ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Surat 
    Perintah Pemeriksaan baru sebelum melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan.
(3)     Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana 
    dimaksud pad ayat (2) harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak.


                        Pasal 32

(1)     tim Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak tentang akan dilaksanakannya 
    pemeriksaan untuk tujuan lain dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(2)     Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk 
    Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum pada Surat Perintah 
    Pemeriksaan.
(3)     Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan 
    secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.


                            Bagian Kedua
                          Jangka Waktu Pemeriksaan

                        Pasal 33

(1)     Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dan 
    dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah 
    Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)     Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(3)     Dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain terkait dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib
    Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu pemeriksaan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan 
    Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.
(4)     Dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain terkait dengan pencabutan Pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu 
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian 
    permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (9) Undang-Undang KUP.


                            Bagian Ketiga
                           peminjaman Dokumen dan
                     Penolakan Pemeriksaan

                        Pasal 34

(1)     Jenis buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dalam rangka kriteria Pemeriksaan Lapangan 
    untuk tujuan lain harus disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
(2)     Peminjaman terhadap buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(3)     Pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Wajib Pajak harus dilaksanakan sesuai dengan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.


                        Pasal 35

(1)     Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman diterima, 
    Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak 
    memberikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya 
    melakukan pengujian berdasarkan bukti kompeten yang cukup yang disesuaikan dengan tujuan 
    pemeriksaan.
(2)     Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian berdasarkan bukti kompeten yang cukup 
    yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan 
    pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3)     Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
    Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain.


                        Pasal 36

(1)     Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain:
    a.  Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 3 
        huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP; atau
    b.  Wajib Pajak dianggap menolak untuk diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
    Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2)     Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan 
    yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 37

(1)     Berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau 
    dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
    a.  penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    b.  penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
    c.  penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian 
        sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
(2)     Berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Wajib Pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk 
    tujuan lain dilakukan dalam rangka:
    a.  pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
    b.  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
(3)     Berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal 
    Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
    a.  penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
    b.  pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


                           Bagian Keempat
                      Penjelasan Wajib Pajak
                           dan Pihak Ketiga

                        Pasal 38

(1)     Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain, melalui Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan yang 
    lebih rinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan kepada pihak 
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP.
(2)     Permintaan keterangan kepada Wajib Pajak atau kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 
    Pasal 14.


                            Bagian Kelima
                      Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan
                     Pengembalian Dokumen

                        Pasal 39

(1)     Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang 
    dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam 
    Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2)     Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah 
    oleh supervisor.
(3)     Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk 
    melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu yang berkaitan dengan 
    tujuan pemeriksaan.


                        BAB IV
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 40

Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan 
menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        BAB V
                  KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

                        Pasal 41

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1.  Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampai 
    dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap 
    dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 123/PJ/2006 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor 176/PJ/2006.
2.  Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan setelah tanggal 1 Januari 2008 dan sampai 
    dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, maka prosedur pemeriksaan 
    yang belum selesai tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan 
    Lapangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 176/PJ/2006, 
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


                        Pasal 42

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/19pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:36 by 127.0.0.1