User Tools

Site Tools


peraturan:per:18pj2015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-18/PJ/2015

TENTANG


PEDOMAN PELAKSANAAN UJI COBA MOBILE TAX UNIT

DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa masih terdapat daerah-daerah yang karena faktor demografis sulit dijangkau oleh Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat/Wajib Pajak guna memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya;

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Mobile Tax Unit;

 

 

c.

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang telah ditunjuk sebagai pelaksana uji coba pengelolaan Mobile Tax Unit;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan dalam rangka uji coba Mobile Tax Unit di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1892);

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894);

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan;

 

 

9.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-2/PJ/2011** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-21/PJ/2013**;

 

 

10.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2013**;

 

 

11.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2014** tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJI COBA MOBILE TAX UNIT DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG.

 

 


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Mobile Tax Unit adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat/Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.

 

 

2.

Uji coba Mobile Tax Unit adalah serangkaian kegiatan menguji efektivitas dan efisiensi penggunaan Mobile Tax Unit sebagai salah satu kendaraan yang digunakan untuk sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

 

3.

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

 


Pasal 2

 

 

(1)

Kegiatan layanan perpajakan melalui Mobile Tax Unit, meliputi:

 

 

 

a.

Penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;

 

 

 

b.

Konsultasi perpajakan;

 

 

 

c.

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui eregistration untuk Wajib Pajak domisili;

 

 

 

d.

Cetak ulang kartu NPWP;

 

 

 

e.

Penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan; dan

 

 

 

f.

Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.

 

 

(2)

Penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e tidak termasuk:

 

 

 

a.

SPT Tahunan Lebih Bayar;

 

 

 

b.

SPT Tahunan Pembetulan;

 

 

 

c.

SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;

 

 

 

d.

SPT Tahunan dalam bentuk elektronik; dan

 

 

 

e.

SPT Masa PPN Lebih Bayar.

 

 


Pasal 3

 

 

Jadwal Operasional Mobile Tax Unit adalah:

 

 

a.

Selama 5 (lima) hari kerja di antara tanggal 1 sampai dengan 15 setiap bulan, mulai pukul 10.00 s.d. 15.00 waktu setempat;

 

 

b.

Jadwal operasional Mobile Tax Unit sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur dan dapat ditambah sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.

 

 


Pasal 4

 

 

(1)

Kegiatan layanan perpajakan melalui Mobile Tax Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh tim, dengan susunan Tim sebagai berikut:

 

 

 

a.

Pengarah dan Pembina: Kepala Kantor Wilayah

 

 

 

b.

Pengawas: Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

 

 

 

c.

Penanggung Jawab: Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

d.

Ketua Tim: Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal

 

 

 

e.

Sekretaris: Pelaksana Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal

 

 

 

f.

Koordinator Tim: Pejabat Eselon IV di KPP

 

 

 

g.

Petugas Pelaksana: Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

(2)

Rincian tugas tim adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

(3)

Kegiatan layanan Mobile Tax Unit di lapangan dipimpin oleh Koordinator Tim secara bergiliran sesuai jadwal yang ditetapkan, dan dilaksanakan oleh petugas Mobile Tax Unit yang terdiri dari:

 

 

 

a.

Koordinator Tim sebanyak 1 orang.

 

 

 

b.

Petugas Pelaksana yang bertugas menerima dan meneliti sebanyak 1 orang.

 

 

 

c.

Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan konsultasi sebanyak 1 orang.

 

 

(4)

Persiapan administrasi dalam kegiatan layanan perpajakan melalui Mobile Tax Unit, meliputi:

 

 

 

a.

Penyiapan surat tugas dan tanda pengenal petugas;

 

 

 

b.

Penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan layanan Mobile Tax Unit;

 

 

 

c.

Penyiapan administrasi lainnya yang diperlukan, yaitu:

 

 

 

 

1)

Formulir pendaftaran NPWP;

 

 

 

 

2)

Formulir SPT Tahunan dan SPT Masa; dan

 

 

 

 

3)

Formulir permohonan lainnya.

 

 


Pasal 5

 

 

Proses bisnis kegiatan layanan perpajakan melalui Mobile Tax Unit meliputi:

 

 

a.

Proses bisnis persiapan pelaksanaan kegiatan layanan Mobile Tax Unit;

 

 

b.

Proses bisnis pelaksanaan kegiatan layanan Mobile Tax Unit;

 

 

c.

Proses bisnis pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan Mobile Tax Unit.

 

 


Pasal 6

 

 

(1)

Proses bisnis persiapan pelaksanaan kegiatan layanan Mobile Tax Unit adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

(2)

Proses bisnis pelaksanaan kegiatan layanan Mobile Tax Unit adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

(3)

Proses bisnis pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan Mobile Tax Unit adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 


Pasal 7

 

 

Formulir-formulir yang digunakan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 


Pasal 8

 

 

(1)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas kegiatan layanan perpajakan melalui Mobile Tax Unit di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.

 

 

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Mobile Tax Unit secara periodik kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.

 

 

(3)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan tugas kegiatan layanan perpajakan melalui Mobile Tax Unit kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.

 

 


Pasal 9

 

 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 April 2015
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

ttd.
 

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
  
 @timtkb/liendza, 03/02/2017

 

peraturan/per/18pj2015.txt · Last modified: by 127.0.0.1