User Tools

Site Tools


peraturan:per:177pj2005

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-177/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);

 

 

3.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **579/KMK.01/2005** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah;

 

 

5.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-161/PJ./2001** tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

 

 

6.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-174/PJ/2005 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;

 

 

7.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-176/PJ/2005** tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR
PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP Batam dan KPP Tanjung Pinang;

 

 

2.

Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Lama adalah UP3 yang merupakan mitra kerja dari KPP Lama;

 

 

3.

Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya Batam yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

 

 

4.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP sebelum terdaftar di KPP Madya Batam;

 

 

5.

Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) Lama adalah NPPKP sebelum dikukuhkan di KPP Madya Batam;

 

 

6.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP Lama;

 

 

7.

Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Kertas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya;

 

 

8.

Berkas data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya;

 

 

9.

Informasi Perpajakan adalah dokumen dan atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya;

 

 

10.

Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang subyek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan dari UP3 serta informasi lainnya;

 

 

11.

Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya;

 

 

12.

Berkas Pemeriksaan adalah induk berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan;

 

 

13.

Berkas Penagihan adalah induk berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, skp/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak;

 

 

14.

Berkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)/ Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak dengan hasil keputusan/putusannya dan uraian pemandangannya;

 

 

15.

Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding;

 

 

16.

Berkas Tidak Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang tidak sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya Batam meliputi kewajiban perpajakan :

 

 

 

a.

PPh Badan,

 

 

 

b.

PPN dan PPnBM,

 

 

 

c.

Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,

 

 

 

d.

Bea Meterai.

 

 

(2)

Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di luar wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak, berkas data Wajib Pajak, dan informasi perpajakan Wajib Pajak dari KPP Lama ke KPP Madya Batam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

Pelaksanaan perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya Batam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal 5

 

 

Pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Fiskal, keputusan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya Batam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 6

 

 

Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan pejak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya Batam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

Pasal 7

 

 

Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Madya Batam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

 

 

 

Pasal 8

 

 

Pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya Batam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

Pasal 9

 

 

Pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, banding, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya Batam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan, penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                 ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR

 

 

peraturan/per/177pj2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1