DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
RALAT
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 160/PJ/2005
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBEAS (SKB) PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI
kEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2005 tanggal 9 November 2005 pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III ke-2, dan lembar ke-3, maka kami memandang perlu untuk ralat sebagai berikut :
1.
Pasal 7 ayat (3):
Tertulis:
“(3)
Bentuk Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan Serifikat Bank Indonesia serta Mutasi per bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana Lampiran IV A, IV B, dan IV C Peraturan ini.
Seharusnya:
”(3)
Bentuk Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan Serifikat Bank Indonesia serta Mutasi per bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagaimana Lampiran IV A, IV B, dan IV C Peraturan ini.
2.
Mengubah bunyi Lampiran I angka 5, yang semula berbunyi sebagai berikut:
“5
Foto copy sertifikat/bilyet/buku deposito, Tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia.
Menjadi:
“5
Laporan Arus kas.
3.
Mengubah bunyi Lampiran III lembar ke-2 yang semula berbunyi:
“Lembar ke-2.
Untuk Bank/Pemotong Pajak
Menjadi:
“Lembar ke-2.
Untuk Bank melalui Wajib Pajak
4.
Lampiran III Lembar ke-3:
Tertulis:
Untuk Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan,
Seharusnya:
Tidak ada
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III Lembar ke-2, dan Lembar ke-3, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 April 2006
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernama
060027375