User Tools

Site Tools


peraturan:per:15pj2008-2
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR PER - 15/PJ/2008

                        TENTANG

        RALAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 15/PJ/2008
        TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
        DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
                DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tanggal 15 April 2008 terdapat 
kekeliruan pada Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) dan Lampiran V angka 6, maka perlu diadakan ralat sebagai 
berikut :

1.  Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) tertulis :
    "Kota Pekanbaru untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru."

    Seharusnya :
    "Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan untuk Wajib 
    Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru."

2.  Lampiran V angka 6 tertulis :
    "Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi 
    yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur 
    dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama atau KPP dimana Wajib 
    Pajak berdomisili selain KPP Madya yang :
    a.  berada di luar wilayah Daerah Tingkat II dimana KPP Madya berada, atau
    b.  berada di luar wilayah DKI Jakarta" 

    menerbitkan Surat keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan tanggal SMT 
    sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 (lima belas) hari 
    kerja setelah SMT."

    Seharusnya:
    "Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi 
    yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur 
    dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama selain KPP Madya yang 
    berada diluar wilayah selain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur 
    Jenderal Pajak ini menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan 
    tanggal SMT sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 
    (lima belas) hari kerja setelah SMT."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tersebut telah 
dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098 
peraturan/per/15pj2008-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1