peraturan:per:15pj2008-2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 15/PJ/2008 TENTANG RALAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 15/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tanggal 15 April 2008 terdapat kekeliruan pada Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) dan Lampiran V angka 6, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : 1. Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) tertulis : "Kota Pekanbaru untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru." Seharusnya : "Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru." 2. Lampiran V angka 6 tertulis : "Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama atau KPP dimana Wajib Pajak berdomisili selain KPP Madya yang : a. berada di luar wilayah Daerah Tingkat II dimana KPP Madya berada, atau b. berada di luar wilayah DKI Jakarta" menerbitkan Surat keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan tanggal SMT sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SMT." Seharusnya: "Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama selain KPP Madya yang berada diluar wilayah selain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan tanggal SMT sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SMT." Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tersebut telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Agustus 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098
peraturan/per/15pj2008-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1