KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-14/PJ/2019
TENTANG
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**PER-32/PJ/2010** TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
1.
bahwa penentuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu beserta ketentuan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **215/PMK.03/2018** tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
2.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-32/PJ/2010** tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3263) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4893);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nornor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **215/PMK.03/2018** tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor **PER-32/PJ/2010** tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-32/PJ/2010** TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor **PER-32/PJ/2010** tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2019 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN |
|