KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-14/PJ/2011
TENTANG
BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **77/PMK.01/2008** tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat
:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **77/PMK.01/2008** tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan;
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 709/PMK.01/2008 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Pegawai adalah pegawai negeri sipil, di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian.
3.
Pensiunan pegawai adalah pensiunan pegawai negeri sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat adalah pegawai Subdirektorat Bantuan Hukum pada Direktorat Peraturan Perpajakan II, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah adalah pegawai Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat adalah Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, Kepala Pusat, dan Para Tenaga Pengkaji.
7.
Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayahnya.
8.
Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan.
Pasal 2
Bantuan Hukum diberikan kepada:
a.
Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan di Lingkungan Kantor Wilayah yang menghadapi masalah hukum;
b.
Pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan/atau
c.
Pensiunan Pegawai yang menghadapi masalah hukum berkaitan dengan tugas kedinasan dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagaipejabat/pegawai aktif.
Pasal 3
Ruang Lingkup Bantuan Hukum meliputi:
a.
pendampingan terhadap pegawai atau pensiunan pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dimintakan keterangannya, baik sebagai saksi, ahli atau keterangan lainnya oleh pihak yang berwenang;
b.
penanganan perkara di Pengadilan selain Pengadilan Pajak, badan arbitrase, atau institusi lainnya serta melakukan tindakan lain terkait dengan penanganan perkara;
c.
penanganan perkara uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan uji materi perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung;
d.
bantuan menghadirkan Ahli dan Saksi;
e.
pemberian pendapat hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1)
Bantuan Hukum diberikan berdasarkan permintaan bantuan hukum.
(2)
Permintaan Bantuan Hukum oleh Unit Kerja dan/atau Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat dilakukan melalui Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat.
(3)
Permintaan Bantuan Hukum oleh Unit Kerja dan/atau Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah dilakukan melalui Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah.
(4)
Permintaan Bantuan Hukum oleh Pensiunan Pegawai dilakukan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak..
Pasal 5
(1)
Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat dan/atau Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah bersama dengan unit kerja terkait.
(2)
Dalam hal Bantuan Hukum dilaksanakan selain oleh Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat dan/atau Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah, agar tetap berkoordinasi dengan Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat dan/atau Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah.
Pasal 6
Tenaga Bantuan Hukum Kantor Pusat dan/atau Tenaga Bantuan Hukum Kantor Wilayah dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, profesional, atau pejabat yang kompeten di bidangnya.
Pasal 7
(1)
Pembinaan Bantuan Hukum dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembinaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II dan/atau Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan Kantor Wilayah.
(3)
Dalam melaksanakan pembinaan Bantuan Hukum, Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II dan/atau Subbagian Bantuan Hukum danPelaporan Kantor Wilayah dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, profesional, atau pejabat yang kompeten di bidangnya.
Pasal 8
Tenaga Bantuan Hukum berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas Bantuan Hukum.
Pasal 9
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10
Tata cara pelaksanaan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 |