User Tools

Site Tools


peraturan:per:142pj.2007
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR PER - 142/PJ./2007

                        TENTANG

             PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 146/PJ./2006
            TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
        SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
    
                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan
    kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPN;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan program e-SPT maka dipandang perlu
    untuk menambah contoh penggantian Faktur Pajak Standar pada Masa Pajak yang sama;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu melakukan
    penyempurnaan atas lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang 
    Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT 
    Masa PPN) dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Lampiran 
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 
    2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4199);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan
    Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat,
    Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-146/PJ./2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN 
MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).


                        Pasal I

Menyempurnakan beberapa bagian pada lampiran II PER-146/PJ./2006 tentang Petunjuk Pengisian SPT Masa
PPN sebagai berikut :
1.  Menambah contoh penggantian Faktur Pajak dalam Masa Pajak yang sama pada sub judul Petunjuk
    Pengisian SPT Masa PPN  Formulir 1107 A (D.1.2.32.01):
    -   Huruf B         : Petunjuk Pengisian.
    -   Nomor Urut 3        : Bagian ketiga.
    -   Angka Romawi II : Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak.
    -   Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak, Penggantian Faktur Pajak dan BKP yang
        diretur.
    -   Nomor urut 2.1
        sebagai berikut :
    "2.1    Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak pada Masa yang Sama.
        Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP) 
        dengan nilai Penjualan sebesar Rp 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak 
        dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar RP 500.000.000,- dan
        PPN sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2007 PT Angkasa melakukan 
        penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,-.
        Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal
        10 Januari 2007 dengan Kode dan Nomor 011.000-07.00000022, DPP sebesar 
        Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,-.
        a.  Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalah 
            sebagai berikut :
            Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 
            010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN 
            Rp 50.000.000,-, kemudian PT Angkasa melaporkan Faktur Pajak Pengganti Pada SPT
            Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 dengan mengisi Kolom Kode dan Nomor Seri
            Faktur Pajak dengan 011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan
            PPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom Kode dan Nomor Seri FP Yang Diganti
            diisi dengan 010.000-07.00000009.
            Khusus bagi PKP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantum 
            pada Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan
            DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- namun diabaikan pada saat 
            penghitungan total jumlah Pajak Keluaran.
        b.  Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama dengan 
            PT Angkasa sebagai Pajak Masukan pada formulir 1107 B."

2.  Memperbaiki redaksi dan memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk Pengisian SPT
    Masa PPN Formulir 1107 (F.1.2.32.01)
    -   Huruf B         : Petunjuk Pengisian
    -   Nomor urut 2        : Bagian Kedua
    -   Angka Romawi II : Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
    -   Huruf F         : PPN yang Kurang atau (Lebih) Bayar karena Pembetulan (II.D-II.E) 
                      Angka 2
    sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut :
    "2. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan
        menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti 
        contoh berikut :
        2.1.    Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar 
            Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak
            berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih 
            besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak 
            Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum 
            dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan 
            cara sebagai berikut :
            2.1.1.  PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret
                dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak 
                Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.
                SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi 
                sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa 
                PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih bayar yang 
                dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana
                tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.
            2.1.2   PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya,
                maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang 
                dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa
                Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- 
                merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.
        2.2.    Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar 
            Rp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah dikompensasi ke Masa Pajak
            berikutnya (Februari 2007). SPT Masa Februari Lebih Bayar Rp 300.000,- dan telah
            dikompensasikan ke Masa Maret 2007. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp 250.000,- dan
            telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April 2007. Setelah dilakukan 
            pembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil
            yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN 
            sebesar Rp 100.000,-.
        2.3.    Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar 
            Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya
            (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT 
            Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.
        2.4.    Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan lebih Bayar 
            Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-.
            Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar 
            Rp 1.250.000,-.

        Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut :
        a.  PKP dapat membetulkan Masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yang 
            kurang dibayar pada butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa
            Februari dan Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang
            bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan. Atas 
            pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan 
            ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;atau
        b.  PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh SPT Masa 
            Pajak berikutnya sampai dengan Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi Kurang 
            Bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka Kurang
            Bayar pada Butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari, Februari
            dan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke 
            Masa Pajak April adalah Rp 150.000,-.
        Untuk contoh nomor 2.3., dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :
        PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F. dan PKP dikenakan sanksi
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan"
        Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai
        berikut :
    
    Contoh      l   Penghitungan PPN kurang atau (lebih)    l   PPN (Rupiah)
            l             dibayar           l
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Contoh 2.1  l Butir II.D                    l Rp (20.000.000)
            l Butir II.E                    l Rp (17.000.000) (-)
            l                       l ----------------------
            l Butir II.F                    l Rp (  3.000.000)
            l                       l
    Contoh 2.2  l Alternatif a                  l
    Masa        l Butir II.D                    l Rp (     100.000) (-)
    Januari     l Butir II.E                    l Rp (     200.000)
            l                       l -----------------------
            l Butir II.F                    l Rp        100.000
            l                       l
            l Alternatif b                  l
    Masa        l Butir II.D                    l Rp (     100.000) (-)
    Februari        l Butir II.E                    l Rp (     200.000)
            l                       l -----------------------
            l Butir II.F                    l Rp        100.000
            l                       l
    Masa        l Butir II.D                    l Rp (     200.000)
    Maret       l Butir II.E                    l Rp (   300.000) (-)
            l                       l -----------------------
            l Butir II.F                    l Rp        100.000
            l                       l   
    Masa        l Lampiran 2 : Daftar Pajak Masukan dan PPnBM : l
    April       l Angka Romawi I Butir 3 huruf A; Kompensasi    l Rp (     150.000)
            l kelebihan PPN dari Masa Sebelumnya        l -----------------------
            l                       l
    Contoh 2.3  l Butir II.D                    l Rp         0
            l Butir II.E                    l Rp (  1.000.000) (-)
            l                       l -----------------------
            l Butir II.F                    l Rp    1.000.000   
            l                       l
    Contoh 2.4  l Butir II.D                    l Rp       250.000
            l Butir II.E                    l Rp (  1.000.000) (-)
            l                       l -----------------------
            l Butir II.F                    l Rp    1.250.000           
            l                       l

3.  Menambahkan catatan pada sub judul Petunjuk Pengisian Formulir 1107 A Lampiran 1 - Daftar Pajak
    Keluaran dan PPnBM (D.1.2.32.01) huruf C-Contoh Pengisian SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena
    Pajak (PKP) Tertentu pada bagian akhir angka 5- Pengusaha Jasa Biro Perjalanan sebagai berikut :
    "Catatan Tambahan
    Untuk Industri Rekaman Suara, Industri Rekaman Video, dan Pabrikan Tembakau yang melakukan
    pemenuhan kewajiban PPN tidak melalui mekanisme penerbitan Faktur Pajak maka untuk pengisian
    Lampiran I-Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107A) Butir II- Penyerahan Dalam Negeri
    Dengan Faktur Pajak dengan menggunakan dokumen transaksi berupa SSP atas penebusan stiker 
    lunas atau penebusan pita cukai."


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/142pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1