KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2017
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-17/PJ/2013** TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **200/PMK.01/2016** tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2013** tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak dapat diterapkan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2013** tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4846);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **200/PMK.01/2016** tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-17/PJ/2013** TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2013** tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI