peraturan:per:11pj2022:psi:3:ps38a:ay3
(3) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
peraturan/per/11pj2022/psi/3/ps38a/ay3.txt · Last modified: 2023/03/12 16:49 (external edit)