User Tools

Site Tools


peraturan:per:11pj2022:psi:3:ps38a:ay1:b

b. mencantumkan keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2022** tentang Faktur Pajak,

peraturan/per/11pj2022/psi/3/ps38a/ay1/b.txt · Last modified: 2023/03/12 16:49 (external edit)