peraturan:per:11pj2022:psi:1:ps6:ay5
(5) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP.
peraturan/per/11pj2022/psi/1/ps6/ay5.txt · Last modified: 2023/03/12 16:49 (external edit)