peraturan:per:11pj2022:psi:1:ps6:ay3
(3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
peraturan/per/11pj2022/psi/1/ps6/ay3.txt · Last modified: 2023/03/12 16:49 (external edit)