User Tools

Site Tools


peraturan:per:11pj2022:psi:1:pr1

1. Ketentuan ayat (6) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

peraturan/per/11pj2022/psi/1/pr1.txt · Last modified: 2023/03/12 16:49 (external edit)