peraturan:per:11pj2008-2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2008 TENTANG RALAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DILINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 terdapat kekeliruan pada dasar hukum angka 13, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis: "13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-11/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus." Seharusnya : "13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-15/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus." Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tersebut telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Agustus 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098
peraturan/per/11pj2008-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1