User Tools

Site Tools


peraturan:per:11pj2008-2
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR PER - 11/PJ/2008

                        TENTANG

        RALAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2008
        TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
        DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
             YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA
                  KANTOR PELAYANAN PAJAK DILINGKUNGAN
                 KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 terdapat 
kekeliruan pada dasar hukum angka 13, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis:

"13     Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-11/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak 
    Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor 
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus."
 
Seharusnya :

"13     Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-15/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak 
    Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor 
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tersebut 
telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/11pj2008-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1