User Tools

Site Tools


peraturan:per:116pj.2007
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR PER - 116/PJ./2007

                        TENTANG

                   EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
            MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
              
                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 16 TAHUN 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal 
    Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan 
    kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994, setiap subjek 
    pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
c.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi untuk memiliki NPWP perlu 
    dilakukan kegiatan ekstensifikasi;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu 
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi 
    Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3569);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan 
    Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, 
    Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka 
    Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/PJ./2002;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan 
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI 
PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah bumi dan/atau bangunan berupa unit tempat 
    usaha, perumahan dan apartemen.
2.  Unit Tempat Usaha adalah unit bangunan yang berfungsi sebagai tempat kegiatan usaha baik yang 
    berada di pusat perdagangan/tempat usaha maupun tidak.
3.  Unit Apartemen adalah unit hunian pada bangunan bertingkat termasuk unit rumah susun, 
    kondominium dan bangunan sejenisnya.
4.  Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah orang pribadi yang mempunyai hak, memiliki, memperoleh 
    manfaat, dan/atau menguasai Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
5.  Pendataan Objek PBB adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan 
    menatausahakan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan, yang terdiri dari kegiatan 
    penyusunan data awal/pembentukan basis data dan pemutakhiran data.
6.  Penyusunan Data Awal/Pembentukan Basis Data adalah kegiatan pendataan seluruh Objek PBB yang 
    dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Pelayanan Pajak Pratama 
    (KPP Pratama).
7.  Pemutakhiran Data Objek PBB adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan data yang 
    ada berdasarkan verifikasi/penelitian KPPBB/KPP Pratama.
8.  Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
    kepada WP OP.
9.  Pemberian NPWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan 
    NPWP.
10.     KPPBB atau KPP Pratama adalah KPPBB atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
    Objek PBB.
11.     KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Objek PBB.
12.     KPP Domisili atau KPP Pratama Domisili adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau 
    domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai hak, memperoleh manfaat, memiliki, dan/atau 
    menguasai Objek PBB.
13.     Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP) adalah formulir yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran 
    Wajib Pajak sesuai dengan jenis Objek PBB.


                        BAB II
                 PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB 
                    PAJAK ORANG PRIBADI

                        Pasal 2

(1) KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek :
    a.  unit tempat usaha; dan
    b.  unit perumahan dan/atau unit apartemen,
    yang memiliki NJOP tertentu.
(2)     NJOP tertentu untuk unit perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai 
    berikut :
    a.  NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan
    b.  NJOP Bangunan paling rendah Rp 700.000,00/m2 (tujuh ratus ribu rupiah per meter persegi).
(3)     NJOP tertentu untuk unit apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan NJOP 
    Bumi dan Bangunan paling rendah RP 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


                        Pasal 3

(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.
(2)     Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diikuti dengan ekstensifikasi terhadap 
    WP OP.
(3)     Dalam kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap WP OP wajib mendaftarkan 
    diri untuk memperoleh NPWP dan kepadanya diberikan NPWP.


                        Pasal 4

(1) Pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh KPP Lokasi atau KPP 
    Pratama Lokasi.
(2)     NPWP diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


                        Pasal 5

(1)     Tata Cara Ekstensifikasi WP OP melalui Pendataan Objek PBB diatur dalam Lampiran l Peraturan 
    Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)     Bentuk Formulir LPOP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran ll Peraturan Direktur Jenderal 
    Pajak ini.


                        Pasal 6

(1) Susunan Tim Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)     Susunan Tim Pengawas Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB adalah sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran III.3 dan Lampiran III.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        BAB III
                BIAYA PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI

                        Pasal 7

(1) Biaya pelaksanaan ekstensifikasi WP OP dapat dibebankan pada sumber dana Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Negara (APBN), Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP PBB), 
    dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
(2)     Standar biaya pelaksanaan ekstensifikasi WP OP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.


                        BAB IV
                         PENGHAPUSAN

                        Pasal 8

(1)     Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP atau telah meninggal dunia, KPP Domisili melakukan 
    penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi atau KPP Pratama Lokasi.
(2)     Tata Cara Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam 
    Lampiran IV.


                        Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/116pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1