User Tools

Site Tools


peraturan:per:103pj.2007
                       PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR PER - 103/PJ./2007

                              TENTANG

            SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMATUHI KODE ETIK
                PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 
tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat:

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 55/PMK.01/2007;
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai 
    Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMATUHI KODE ETIK
PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

1.      Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri 
    Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 
    tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 
    Tahun 1999 yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
2.  Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman 
    sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan 
    fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
3.      Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah 
    surat yang merupakan bukti komitmen Pegawai terhadap pelaksanaan Kode Etik.


                                Pasal 2

(1)     Pegawai pada:
    a.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    b.  Kantor Wilayah dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal 
        Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
        Nomor 55/PMK.01/2007;
    c.      Kantor Pelayanan Pajak dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
        Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
    d.      Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
    wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sebagai bukti bahwa Pegawai telah membaca, 
    memahami, dan bersedia mematuhi Kode Etik.
(2) Pegawai yang telah menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, tetap diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat
        Pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


                                Pasal 3

Surat Pernyataan dibuat dalam:
1.  rangkap 3 (tiga) bagi Direktur Jenderal Pajak dan Para Tenaga Pengkaji, yaitu untuk:
        a.      Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
        b.      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
        c.      Pegawai yang bersangkutan;
2.      rangkap 3 (tiga) bagi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain tersebut pada angka 1 
    dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu untuk:
    a.      Direktur KITSDA;
        b.      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak yang bersangkutan;
    c.      Pegawai yang bersangkutan;
3.      rangkap 4 (empat) bagi Pegawai pada unit kerja selain tersebut pada angka 1 dan 2, yaitu untuk:
        a.      Direktur KITSDA;
    b.      Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
        c.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
    d.      Pegawai yang bersangkutan.


                                Pasal 4

Bentuk, tatacara pengisian, dan penandatanganan Surat Pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam 
lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 2007
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/per/103pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1