User Tools

Site Tools


peraturan:per:09pj2019

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-09/PJ/2019

TENTANG


TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  **23 TAHUN 2018**


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **99/PMK.03/2018** tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018** tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari  Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018**;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **99/PMK.03/2018** tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018** tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA  PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **23 TAHUN 2018**.

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

 

 

a.

Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018** adalah Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018** tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

 

b.

Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018** yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat  yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang digunakan sebagai dasar bagi pemotong atau pemungut untuk melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  23  Tahun 2018.

 

 

c.

Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat  (1) huruf a, Pasal 17 ayat  (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan atas permohonan dari Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018** untuk keperluan transaksi dengan Pemotong atau  Pemungut Pajak.

 

 

(2)

Terhadap Surat  Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan setelah melakukan penelitian,

 

 

(3)

Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Surat  Keterangan.

 

 

(4)

Kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) terjadi dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa:

 

 

 

a.

Peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

 

 

 

b.

Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;

 

 

 

c

Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi;

 

 

 

d

Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018**;  atau

 

 

 

e

Wajib Pajak merupakan Bentuk Usaha  Tetap.

 

 

(5)

Pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) dilakukan dalam  hal berdasarkan:

 

 

 

a.

Laporan hasil  pemeriksaan;

 

 

 

b.

Surat Pemberitahuan beserta  pembetulannya;

 

 

 

c.

surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum  Pajak Penghasilan; atau

 

 

 

d.

Keputusan Menteri Keuangan pemberian fasilitas Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat  (2) huruf  c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun  2018,

 

 

 

Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun  2018.

 

 

(6)

Bentuk dokumen surat pembatalan dan surat pencabutan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan  format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan harus melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:

 

 

 

a.

scan barcode;

 

 

 

b.

mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau

 

 

 

c.

menghubungi KringPajak.

 

 

(2)

Dalam hal konfirmasi tidak dapat dilakukan melalui sarana sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), maka konfirmasi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Keterangan diterbitkan.

 

 

(3)

Terhadap hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang menunjukkan kebenaran Surat Keterangan:

 

 

 

a.

terkonfirmasi, maka  Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak

 

 

 

b.

tidak  terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak  Penghasilan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

1.

Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018**.

 

 

2.

Pembayaran dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2018** atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sampai dengan diterbitkannya urat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan diperlakukan atau dianggap sebagai angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-32/PJ/2013** tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **46 TAHUN 2013**  tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang  Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 


Pasal 6

 

 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juni 2019
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
  

 

peraturan/per/09pj2019.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1