User Tools

Site Tools


peraturan:per:09pj2018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-09/PJ/2018

TENTANG


PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI

SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A **PER-16/PJ/2014** TENTANG TATA

CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR

JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-31/PJ/2017**


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan **PER-31/PJ/2017**;

 

 

b.

bahwa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan pengaturan kembali pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-Faktur;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4A **PER-16/PJ/2014** Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2017**;

Mengingat

:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2017**.


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A **PER-16/PJ/2014** TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-31/PJ/2017**.

 

 


Pasal 1

 

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2017** ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

 


Pasal 2

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2018.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2018
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
 @liendza_timtkb, 2/04/2018

 

peraturan/per/09pj2018.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1