KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-09/PJ/2018
TENTANG
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A **PER-16/PJ/2014** TENTANG TATA
CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-31/PJ/2017**
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan **PER-31/PJ/2017**;
b.
bahwa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan pengaturan kembali pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-Faktur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4A **PER-16/PJ/2014** Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2017**;
Mengingat
:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2017**.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A **PER-16/PJ/2014** TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-31/PJ/2017**.
Pasal 1
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2014** tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2017** ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2018.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN |
|
@liendza_timtkb, 2/04/2018 |