User Tools

Site Tools


peraturan:per:08pj2011

 

 

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-8/PJ/2011


TENTANG
 

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KELANGSUNGAN

LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

 DIREKTUR JENDERAL,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan bahwa untuk memberikan acuan yang jelas bagi terbentuknya tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan untuk membentuk infrastruktur dan kerangka kerja tata kelola TIK di DJP, diperlukan tujuh kerangka kerja kebijakan yang salah satunya mengatur tentang pengelolaan kelangsungan

Layanan TIK;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mencapai peningkatan efektivitas dan efisiensi oganisasi melalui reformasi dan modernisasi, Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk melaksanakan reformasi teknologi komunikasi dan informasi yang salah satunya adalah melalui pengelolaan Layanan TIK yang berkualitas;

 

 

c.

bahwa dalam rangka mendukung agar pengelolaan Layanan TIK dapat tetap berjalan pada saat terjadi keadaan darurat, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan kelangsungan Layanan TIK;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

 Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

 

 

2.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

7.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 76/PJ/2009;

 

 

8.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014;

 

 

9.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

10.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

11.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN KELANGSUNGAN LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK DJP baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya.

 

 

2.

Unit Kerja TIK adalah Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

 

 

3.

Business Impact Analysis yang selanjutnya disingkat BIA adalah kegiatan mengidentifikasi proses bisnis inti dan potensi dampak yang ditimbulkan apabila terjadi gangguan terhadap kelangsungan proses bisnis tersebut.

 

 

4.

Disaster Recovery Plan adalah rencana pemulihan dari keadaan darurat, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

a.

Langkah-langkah pencegahan dan pengurangan peluang/potensi terjadinya gangguan;

 

 

 

b.

Pilihan cara pemulihan (recovery options);

 

 

 

c.

Kegiatan pada tahap response;

 

 

 

d.

Kegiatan pada tahap recovery;

 

 

 

e.

Kegiatan pada tahap restoration; dan

 

 

 

f.

Kegiatan pada tahap back to normal.

 

 

5.

Disaster Recovery Center yang selanjutnya disingkat DRC adalah Data Center cadangan yang menyelenggarakan Layanan TIK Utama dan dapat dimanfaatkan untuk menggantikan peran Data Center dalam jangka waktu tertentu pada saat Data Center terganggu dan/atau tidak dapat berfungsi secara normal.

 

 


Pasal 2

 

 

Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP dibentuk dengan mengacu kepada standar industri sebagai berikut:

 

 

a.

British Standard (BS) 25999-1:2006 dan BS 25999-2:2007 tentang Business Continuity Management; dan

 

 

b.

Guidelines for ICT Disaster Recovery Services ISO/IEC 24762:2008.

 

 


Pasal 3

 

 

(1)

Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) disusun untuk memberikan acuan yang jelas bagi Unit Kerja TIK dan pihak terkait lainnya dalam rangka menjaga kelangsungan penyelenggaraan Layanan TIK dan meminimalkan gangguan terhadap proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat terjadi kondisi darurat pada Layanan TIK.

 

 

(2)

Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kerangka kerja kebijakan dalam pengelolaan kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan melalui Buku Enam Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

 

(3)

Materi yang diatur dalam Buku Enam Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

 

 

 

a.

Umum;

 

 

 

b.

Penilaian Risiko TIK dan Business Impact Analysis;

 

 

 

c.

Disaster Recovery Plan (DRP) TIK;

 

 

 

d.

Disaster Recovery Center (DRC);

 

 

 

e.

Uji Coba dan Peningkatan Kepedulian (awareness);

 

 

 

f.

Pengkajian ulang (review) pengelolaan kelangsungan Layanan TIK; dan

 

 

 

g.

Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab dalam pengelolaan kelangsungan Layanan TIK.

 

 

(4)

Buku Enam Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal 4

 

 

Ketentuan yang bersifat teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

 

Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan ketentuan ini memerlukan sosialisasi dan persiapan teknis secara bertahap, maka pelaksanaan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini dapat dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

peraturan/per/08pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1