User Tools

Site Tools


peraturan:per:07pj2014

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-07/PJ/2014

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**PER-04/PJ/2012** TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK
PEMERIKSAAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan telah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2013** tentang Standar Pemeriksaan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2012** tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47);

 

 

3.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2013** tentang Standar Pemeriksaan;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2012** TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN


Pasal 1

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2012** tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 2

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

TTD

A. FUAD RAHMANY

 

peraturan/per/07pj2014.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1