PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 04/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-9/PJ/2010** tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Pemeriksa Pajak dalam menentukan metode dan teknik pemeriksaan yang akan digunakan dalam melakukan pemeriksaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor **199/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **82/PMK.03/2011**;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-9/PJ/2010** tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Direktur Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung.
- Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.
- Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.
- Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
- Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
- Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.
- Pos-pos SPT adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya termasuk lampiran baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Pasal 2
(1) | Metode Langsung maupun Metode Tidak Langsung digunakan untuk mendapatkan temuan pemeriksaan. |
(2) | Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Pasal 3
(1) | Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. |
(2) | Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah. |
(3) | Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan: - Transaksi Tunai dan Bank; - Sumber dan Penggunaan Dana; - Penghitungan Rasio; - Satuan dan/atau Volume; - Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth); - Penghitungan Biaya Hidup |
(4) | Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan. |
(5) | Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 4
(1) | Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi: - pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak; - pengujian keabsahan dokumen; - evaluasi; - analisis angka-angka; - penelusuran angka-angka (tracing); - penelusuran bukti; - pengujian keterkaitan; - ekualisasi atau rekonsiliasi; - permintaan keterangan atau bukti; - konfirmasi; - inspeksi; - pengujian kebenaran fisik; - pengujian kebenaran penghitungan matematis; - wawancara; - uji petik (sampling); - Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau - Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya. |
(2) | Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan. |
(3) | Uraian dari masing-masing Teknik Pemeriksaan dan Prosedur pemeriksaan terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang digunakan dalam pemeriksaan pada kertas kerja pemeriksaan. |
Pasal 5
(1) | Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus berpedoman pada Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diterapkan pada pemeriksaan tujuan lain, sepanjang belum diatur pada ketentuan tersendiri. |
(3) | Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan dalam menentukan harga wajar atau laba wajar atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Pemeriksaan Transfer Pricing. |
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka ketentuan yang mengatur tentang penggunaan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001