peraturan:per:03pj2022:ps38:1:pr2
yang dibuat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan; dan
peraturan/per/03pj2022/ps38/1/pr2.txt · Last modified: 2023/03/11 20:05 (external edit)