peraturan:per:03pj2022:ps38:1:pr1
1. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang:
peraturan/per/03pj2022/ps38/1/pr1.txt · Last modified: 2023/03/11 20:05 (external edit)