peraturan:per:03pj2022:ps38:1:e
e. ditandatangani oleh PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, tetapi tidak diberitahukan atau terlambat diberitahukan ke kantor pelayanan pajak,
peraturan/per/03pj2022/ps38/1/e.txt · Last modified: 2023/03/11 20:05 (external edit)