peraturan:per:03pj2022:ps38:1:a
a. mencantumkan alamat Pembeli BKP atau Penerima JKP yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP, sepanjang alamat dimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya;
peraturan/per/03pj2022/ps38/1/a.txt · Last modified: 2023/03/11 20:05 (external edit)