peraturan:per:03pj2022:ps23:ay1:pr1
(1) PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:
peraturan/per/03pj2022/ps23/ay1/pr1.txt · Last modified: 2023/03/15 15:30 by jack